Kumpulan Berita
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok.
Dua WNI ditangkap di Makau karena mendirikan restoran tanpa izin. Mereka terancam denda puluhan ribu MOP. Saat ini sudah dibebaskan dan bekerja kembali, namun kasus hukum masih berlanjut. KJRI Hong Kong terus memantau dan memberikan pendampingan.
Pemerintah menawarkan bayaran untuk warga dan organisasi yang melaporkan adanya bukti pelanggaran keselamatan jalan dengan jumlahnya 10 persen dari total denda.