Kumpulan Berita
Aturan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Google harus membayar ganti rugi Rp11 triliun kepada 2 perusahaan perbandingan harga di Jerman.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok.