Kumpulan Berita
Aturan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Google harus membayar ganti rugi Rp11 triliun kepada 2 perusahaan perbandingan harga di Jerman.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok.
Pemerintah menawarkan bayaran untuk warga dan organisasi yang melaporkan adanya bukti pelanggaran keselamatan jalan dengan jumlahnya 10 persen dari total denda.