Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru yang disiapkan berlaku per 1 Januari 2026, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Presiden Prabowo Subianto membahas evaluasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan Indonesia menjadi sorotan Amerika Serikat (AS).
Indonesia kebanjiran hasil devisa berupa dolar senilai USD100 miliar dari kebijakan yang sudah ditetapkan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Prabowo Subianto menerbitkan DHE SDA berlaku 1 Maret 2025, Wajib simpan 100?n siap kebanjiran USD100 miliar.
Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada hari ini.
Prabowo mengatakan, Indonesia akan kebanjiran dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah yang besar hingga mencapai USD100 miliar.