Kumpulan Berita
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru yang disiapkan berlaku per 1 Januari 2026, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Presiden Prabowo Subianto membahas evaluasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) turut membantu meredakan tekanan pada nilai tukar Rupiah.
Indonesia kebanjiran hasil devisa berupa dolar senilai USD100 miliar dari kebijakan yang sudah ditetapkan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Prabowo Subianto menerbitkan DHE SDA berlaku 1 Maret 2025, Wajib simpan 100?n siap kebanjiran USD100 miliar.
Airlangga Hartarto mengungkapkan target Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank nasional mencapai USD80 miliar.
Prabowo mengatakan, Indonesia akan kebanjiran dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah yang besar hingga mencapai USD100 miliar.
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih menunggu pemerintah