Kumpulan Berita
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan ini merupakan hak warga binaan.
Eduar menyebutkan tahanan yang kabur itu terkait kasus narkotika.
Ditjenpas memberikan remisi khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili, kepada 36 dari 53 narapidana beragama Konghucu.
Sebanyak 40 orang napi terorisme menyatakan ikrar setia NKRI.
Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk menyalurkan rasa kepedulian antar sesama.
Ia menuturkan, sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan, bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia.