Kumpulan Berita
Ditjenpas memberikan remisi khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili, kepada 36 dari 53 narapidana beragama Konghucu.
Ditjenpas mendukung KPK untuk menindak tegas petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli).