Kumpulan Berita
DJKI menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pemilik hak terkait.
DJKI tegaskan penggunaan musik di ruang publik wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
DJKI Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Razilu menyatakan kesadaran masyarakat terhadap mendaftarkan mematenkan karya intelektual masih rendah.