Kumpulan Berita
KKP menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Parung Panjang, Bogor sebanyak 49.701 ekor atau senilai Rp7,4 miliar.
Penyelundupan benih bening lobster (BBL) diibaratkan seperti narkoba hidup.
Pemerintah akan kembali membuka keran ekspor benih lobster atau benur yang sebelumnya telah dilarang.
Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster. Benih bening lobster memiliki nilai Rp5,3 miliar
Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KPP mengagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih bening lobster (BBL).
Pembudidaya lobster dilarang melakukan ekspor
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengeluarkan regulasi yang mengatur pengenaan sanksi administratif.