Kumpulan Berita
Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan pentingnya strategi diversifikasi komoditas ekspor guna menggenjot nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Thailand. Penguatan struktur ekspor tersebut dinilai semakin mudah diakselerasi lantaran produk industri kedua negara memiliki karakter yang saling melengkapi.
Kementerian Perdagangan resmi merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk paruh kedua Juli 2026 senilai USD 131.839,51 per kilogram. Angka itu mengalami koreksi sebesar 2,71 persen dibandingkan ketetapan periode pertama Juli 2026 yang sebelumnya bertengger di posisi USD 135.512,62 per kilogram.
Capaian ini sekaligus mengakhiri tren surplus yang sebelumnya berlangsung selama 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi 1 Juni 2026.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengumumkan BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi mulai besok, 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah mematangkan berbagai regulasi menjelang implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan menghapuskan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).