Kumpulan Berita
Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi hari ini, 1 Juni 2026.
Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi 1 Juni 2026.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja ekspor produk kreatif Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah mematangkan berbagai regulasi menjelang implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan menghapuskan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).
Indonesia mencatat tonggak baru transformasi industri pupuk nasional melalui ekspor pupuk urea ke Australia dengan nilai mencapai sekitar Rp7 triliun. Di saat yang sama, pemerintah juga berhasil menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen serta menambah volume pupuk untuk petani nasional, menandai penguatan sektor pupuk dari hulu hingga hilir.
Pemerintah akan melepas ekspor pupuk ke Australia di tengah dinamika global yang memengaruhi pasokan pangan dan sarana produksi pertanian.