Kumpulan Berita
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara terkait kasus pengadaan mesin pesawat, pada Rabu (31/7/2024).
Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Dirut PT Garuda Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara.
Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pengusaha, Soetikno Soedarjo tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Emirsyah Satar merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat dalam kasus dugaan pengadaan pesawat Bombardier CRJ.
Jika tak mampu membayar denda Rp1 miliar, maka harus ganti dengan 6 bulan kurungan bui.
Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara hingga Rp9,3 Triliun
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat