Kumpulan Berita
Pelaku kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah dan Suka Duka' sebaiknya dihukum kebiri kimia.
Pelaku menjual konten tersebut seharga Rp100 ribu untuk 40 konten.
Direktur TPPA-TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah membeberkan, ada 4 orang perempuan yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual dalam kasus viralnya grup facebook Fantasi Sedarah
Kepolisian memastikan dua dari enam pelaku adalah orang yang membuat video asusilanya sendiri.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengapresiasi langkah cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup Facebook Fantasi Sedarah
Enam pelaku kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku grup Facebook Fantasi Sedarah.
Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam, terkait adanya grup di platform media sosial facebook