Kumpulan Berita
Pantauan Okezone di lokasi, Febrie diangkut ke kantor Lembaga Antirasuah dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Saat turun, nampak Febrie hanya mengenakan batik dengan corak biru tanpa menggunakan rompi tahanan.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada Febrie selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, ia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.
Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Setelah itu, ia langsung masuk dibawa ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Febrie juga terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangannya.