Kumpulan Berita
Salah satu lokasi yang diungkap jaksa misalnya brankas yang terdampat di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2??"4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 34 jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, besok, Rabu (7/10/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Polda Metro Jaya masih membahas rencana pemanggilan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono, sebagai saksi dalam kasus kematian Sutrimo, yang disebut-sebut sebagai Karumga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Polda Metro Jaya menyatakan bakal mengumumkan hasil ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo, yang disebut eks kepala rumah tangga (karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, pada pekan ini. Polisi saat ini sedang berkoordinasi dengan dokter forensik medikolegal.
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), hari ini.
Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.