Kumpulan Berita
Keterangan Rossa terkait Firli disampaikan di persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menyebutkan, tengah memenuhi petunjuk Jaksa atas kelengkapan berkas kasus dugaan pemerasan Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dia hanya mengatakan, gelar perkara akan secepatnya dilakukan.
Oleh karena itu, pihak mantan Ketua KPK itu memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait dengan status tersangka Firli Bahuri.
Pemilik kendaraan pun nampak pasrah melihat mobil mewah kesayangan harus teredam.
Terlebih, kata Cahyono, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang membuat Kortas Tipikor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa, karena berulang kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, sejatinya pimpinan KPK periode 2019-2024 sempat tak menyetui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.