Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jumat (17/7). Mereka dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka.
Surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal itu menjadi alat Gatut Sunu untuk memeras bawahannya.
KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dia mengingatkan Pemkab Tulungagung untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, usai ditetapkannya Gatut Sunu sebagai tersangka.
Namun sayangnya, Gatut nampak irit bicara saat dicecar wartawan ihwal statusnya yang kini sebagai tersangka. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf.
Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya.