Kumpulan Berita
Herry Wirawan akan segera menghadapi hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Perbuatan yang diduga dilakukan putra dari Kiai Jombang tersebut tidak dapat ditolerir oleh seluruh elemen masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengakui ada ratusan massa yang diamankan.
iketahui, hakim PT Bandung juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.
Bahkan, menurut dia, sudah ada penetapan perangkat persidangan banding perkara tersebut.
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tidak mengambil langkah banding.
Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya dilakukan di kamar pelaku dan di asrama korban.
Seorang oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, tega menyetubuhi anak didiknya sebanyak 20 kali.