Kumpulan Berita
Selain itu, Gus Nur mengaku juga mendapat keganjilan lainnya, yakni adanya kesaksian bohong oleh salah satu saksi yang didatangkan.
Gus Nur pada Desember 2022 menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Kedua terdakwa didakwa atas ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
Meski begitu, putusan terhadap Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masih belum inkrah
Kami tetap akan melakukan pleidoi karena memang dijadwalkan pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur
Adapun agendanya langsung ke tuntutan karena terdakwa tak menghadirkan saksi.