Kumpulan Berita
Eggi menilai, persidangan Gus Nur itu dalam proses hukum bisa disebutkan tidak equal di antara pembela, jaksa, polisi, dan hakim.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap Gus Nur.
Pengacara Gus Nur, Azis Yanuar menyebutkan, proses hukum yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkesan tebang pilih.
Dia juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam mendukung dan mendoakan selama proses persidangan berlangsung.
Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan.