Kumpulan Berita
Kuasa hukum menyebut dakwaan terhadap Gus Nur mencerminkan langkanya keadilan di Indonesia.
Eggi menilai, persidangan Gus Nur itu dalam proses hukum bisa disebutkan tidak equal di antara pembela, jaksa, polisi, dan hakim.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Ahmad Khazinudin mengatakan, akan terus berusaha agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap Gus Nur.
Pengacara Gus Nur, Azis Yanuar menyebutkan, proses hukum yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkesan tebang pilih.
Sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur.