Kumpulan Berita
Polda Jabar mempertimbangkan penangguhan penahanan tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran itu.
Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong
Habib Bahar bin Smith menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Polda Jabar masih menunggu izin dari Ditjen Pas Kemenkumham untuk memeriksa Habib Bahar terkait kasus penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada September 2018 silam.
Merespons penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum menyebut Habib Bahar bin Smith sama sekali tidak merasa takut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun.
Majelis hakim memutuskan untuk memindahkan tempat sidang untuk kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.