Kumpulan Berita
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Polda Jabar mempertimbangkan penangguhan penahanan tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran itu.
Habib Bahar bin Smith menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Direskrimum Polda Jabar menyatakan, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan.
Polda Jabar masih menunggu izin dari Ditjen Pas Kemenkumham untuk memeriksa Habib Bahar terkait kasus penganiayaan.
Merespons penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum menyebut Habib Bahar bin Smith sama sekali tidak merasa takut.
Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith 3 tahun penjara, karena dirinya secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan.