Kumpulan Berita
PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan hak cipta yang dilayangkan Ari Bias akan digelar pada 20 Oktober 2026.
Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung. Upaya ini diperlukan untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.
Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital. Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung pada 7??"9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Pengaturan terkait pemungutan royalti akan diatur melalui peraturan teknis.
Syahravi mengklaim bahwa keterlibatannya dalam lagu Di Antara Kata murni karena kontrak profesional dengan sang produser.
Fariz RM mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada Syahravi terkait penggunaan lagunya yang berjudul Diantara Kata tanpa izin.
Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.