Kumpulan Berita
Sejumlah lokasi tambang tersebut berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, dan beberapa daerah lainnya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari setelah perusahaan tersebut terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya potensi cadangan sumber daya alam (SDA) senilai USD300 miliar atau sekitar Rp5.400 triliun.
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan mencegah izin pertambangan menjadi instrumen spekulasi.
Temuan tersebut menjadi sorotan di tengah upaya menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat bagi perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi Bahlil Lahadalia mengakui saat ini 90 persen pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta. Hal ini membuat pengusaha daerah tidak mendapatkan bagian dalam pemanfaatan sumber daya alam di daerahnya.
Presiden Prabowo Subianto akan membereskan pengusaha tambang ilegal yang mengeruk kekayaan alam milik negara.
Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha tambang nakal yang tetap mengeruk kekayaan alam milik negara, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegangnya telah dicabut.