Kumpulan Berita
Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi hasil butuh pendekatan komprehensif mengingat saat ini kejahatan korupsi terus berkembang.
Febrie menilai dirinya akan banyak membantu dalam menangani pemberantasan korupsi. Ia menyebut telah memiliki pengalaman panjang berkaitan dengan pengungkapan kasus korupsi.
Iwan mencontohkan sejumlah kasus yang ditangani Jampidsus baru-baru ini. Salah satunya, kasus dugaan manipulasi pajak PT TPL dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan pesan kepada Kuntadi yang resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memimpin prosesi pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Selain itu, 8 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari Aceh, Kalimantan Timur hingga Sulawesi Selatan juga ikut diganti.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).