Kumpulan Berita
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan pesan kepada Kuntadi yang resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memimpin prosesi pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (24/7/2026). Kuntadi pun menyatakan akan tetap menangani kasus-kasus besar di Korps Adhyaksa.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Muncul pertanyaan di ruang publik mengenai apakah penyidik Polri harus memperoleh izin Presiden, atau pejabat negara lainnya untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, proses usulan Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah bakal diselesaikan pekan ini.
Kuntadi menjadi perhatian setelah namanya diusulkan sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.