Kumpulan Berita
Apa perbedaan JHT dan JP? Hal ini terkadang masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan makan siang bareng Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal pada hari ini, Rabu (8/7/2026).
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026).
Said Iqbal mendorong pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pajak JHT dihapus tak kurangi penerimaan negara.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menekankan soal kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea merespons soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. Andi Gani menegaskan, pihaknya menolak adanya pengenaan PPh saat pencairan dana JHT.
Apakah pencairan JHT kena pajak? Jaminan Hari Tua (JHT) program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu.