Kumpulan Berita
Cara terbaru cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, bisa tanpa parklaring. Pekerja yang sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Cara cek akumulasi saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) paling praktis. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline dan online.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ternyata ini perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Begini cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan untuk cairkan JHT. Antrean online telah digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan nasabahnya dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kenapa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tiba-tiba hilang di JMO? Ini cara mengatasinya.