Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta ?? red notice” kepada Interpol terkait Jurist Tan (JT), salah satu tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek periode 2019??"2022 yang saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini belum ada persetujuan dari Interpol .
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku merasa takut terhadap sosok Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Namanya juga akan masuk dalam daftar buron Interpol setelah permohonan red notice diajukan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Saat ini Kejagung masih mengejar mantan staf khusus Nadiem tersebut.
Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan (JT), masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun diminta untuk terus mengejarnya guna mengungkap perkara rasuah tersebut.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Pengajuan red notice ke Interpol Pusat ini dilakukan setelah Kejagung rampung melakukan gelar perkara.