Kumpulan Berita
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono menyampaikan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN
Pasal mengenai pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap pelaku karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum.
Oleh karena itu para tersangka tak lagi bisa berkelit jika mereka tak melakukan pembunuhan pada korban.
Pengacara dan keluarga Kacab Bank BUMN, MIP, bersyukur polisi bakal menerapkan pasal tentang pembunuhan.
Tim kuasa hukum dan keluarga kepala kantor cabang pembantu (KCP) Bank BUMN inisial MIP mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (21/10/2025), tepat dua bulan sejak kasus penculikan dan pembunuhan itu terjadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI yang diungkap Bareskrim Polri. Ketiga tersangka tersebut yakni AP, GR, dan NT.
Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyebutkan bahwa hanya ada dua oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan Kacab Bank BUMN, MIP. Kedua prajurit tersebut dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penetapan dua prajurit Kopassus sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN MIP menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi TNI.