Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, pada Kamis 4 September 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mendatangi Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik Jampidsus, dalam kasus dugaan korupsi chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nadiem datang ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.