Kumpulan Berita
KY telah melakukan pemantauan terhadap perkara dugaan korupsi Chromebook.
Nadiem berharap dapat diputus bebas dalam persidangan hari ini.
Nadiem mengklaim bahwa lebih banyak bukti pembelaan dibandingkan dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.
Kuasa hukum menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat alasan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Sebanyak 21 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sri Wahyuningsih dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider JPU.
Kesaksian LKPP menyebut bahwa seleksi vendor merupakan kewenangan LKPP dan harga di E-Katalog berdasarkan mekanisme Suggested Retail Price.