Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada pembuktian.
Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Jampidsus Kejagung RI memeriksa mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mendatangi Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik Jampidsus, dalam kasus dugaan korupsi chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nadiem datang ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.