Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015??"2022 dengan terdakwa Fandy Lingga ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa, yang merupakan eks Marketing PT Tinindo Internusa itu, sedang sakit.
Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie divonis 14 tahun penjara.
Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima perusahaan, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dari klaster PT Refined Bangka Tin (RBT).