Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jamaah.
Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Selesai pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye yang artinya Gus Yaqut menjadi tahanan KPK.
Penahanan ini terlihat dari Gus Yaqut yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus kuota haji 2024.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023??"2024, di mana Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang mengarah kepada petinggi Maktour Travel.
Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.