Kumpulan Berita
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jamaah.
Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.
Penahanan ini terlihat dari Gus Yaqut yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus kuota haji 2024.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Lebin lanjut dia mengatakan, dana haji khusus merupakan uang calon jamaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya.
Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, nama Jokowi turut disebut.