Kumpulan Berita
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas BPJS.
Pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2 dan 3 rawat di empat Rumah Sakit (RS)
BPJS Kesehatan dikabarkan akan menghapus kelas 1,2, dan 3 yang diganti dengan pelayanan standar.
Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang.
BPJS Kesehatan akan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
BPJS Kesehatan melakukan tahap uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 mulai Juli 2022