Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari keseluruhan, empat orang telah dilakukan penahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Kamis 17 Juli 2025. Sejumlah aset milik tersangka juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, Rabu (11/6/2025).
KPK menyita delapan mobil dan satu motor usai menggeledah tujuh lokasi berbeda, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia.