Kumpulan Berita
Anang Supriatna menjelaskan, penyerahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Pesawat tersebut merupakan salah satu barang sitaan kejagung dalam pengusutan kasus korupsi BGN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka pun bakal segera diadili.
Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BGN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kini, perwira menengah TNI itu telah ditahan di Pomdam Jaya.
Menurutnya, angka tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Meski begitu ia tidak menjelaskan terkait konstruksi perkara dan hitungan kerugian dari korupsi tersebut.
Hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebelum memutus menolak praperadilan Lodewyk, diantaranya hakim menilai permohonan pemeriksaan praperadilan.
Dua saksi yang dihadirkan pihak Pemohon dalam sidang lanjutan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), menyebut tidak ada larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masa awal program itu bergulir.