Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada pekan depan. Hal ini menyusul permohonannya menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti. Meskipun, proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam perkara ini, Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik.
Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada LPSK agar dapat diberikan perlindungan kepada Sony Sonjaya.
Meski demikian, kata dia, partai tentunya tidak melarang kader untuk berkontribusi, asalkan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengungkapkan praktek rasuah ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.