Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Oknum Perangkat Desa (Prades) di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berinisial MY (33) ditangkap kepolisian dari Polres Serang usai terjerat kasus korupsi Dana Desa tahun 2024
Polisi masih menelusuri aliran uang hasil korupsi dari dana desa yang dilakukan oleh mantan kades di Malang.
Pelaku yakni Suhardi (58) ditangkap usai adanya laporan warga mengenai dugaan korupsi dana desa.
Dia menjadi tersangka kasus korupsi dana desa selama beberapa tahun anggaran, yakni 2018-2022.
Polisi menangkap HG alias Haryo, mantan Pangulu (Kepala Desa) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar Huluan.
Salah seorang penjabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka diduga telah melakukan korupsi dana desa.