Kumpulan Berita
Didi mendukung penuh investigasi yang dilakukan Sri Mulyani untuk mengusut temuan desa siluman tersebut.
Kasus desa fiktif menerima kucuran dana desa dari APBN terkuak. Presiden Jokowi pun angkat bicara. Seperti apa kelanjutannya?
Seorang kepala desa alias kades di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur dijebloskan ke penjara.
Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan.
Dana itu dikorupsinya saat tersangka masih menjabat Kades Gerbang Sari pada 2016.