Kumpulan Berita
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 2016-2020.
Namun Asep tidak merinci lebih jauh soal perkara yang dimaksud. Dirinya juga tidak menjelaskan ada atau tidaknya saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan aset-aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi bantuan Covid-19.
Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara.