Kumpulan Berita
Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anang Supriatna menjelaskan, penyerahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Pihak Kejagung belum memeriksa Nanik S. Deyang terkait kasus dugaan korupsi MBG.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna membeberkan peran Kolonel Cpl BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, pada BGN periode 2025-2026 kaitannya pengadaan motor listrik.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korups pengadaan motor listrik MBG ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka pun bakal segera diadili.
Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BGN.
Menurutnya, angka tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Meski begitu ia tidak menjelaskan terkait konstruksi perkara dan hitungan kerugian dari korupsi tersebut.