Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung memeriksa 11 orang saksi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (24/8/2026).
Kuasa hukum eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, menyatakan bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini menyusul permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang kembali dinyatakan tidak berwenang.
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, hadir secara virtual dalam sidang lanjutan praperadilan terkait keabsahan penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Lodewyk membantah pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan di BGN.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan masih adanya anak Indonesia yang mengalami stunting. Karena itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG), dipastikan terus dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan dan efisiensi.
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Anang mengatakan, saksi yang dipanggil merupakan tenaga ahli dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Ketua Yayasan. Kejagung tidak merilis nama-nama lengkap saksi tersebut.