Kumpulan Berita
Menurutnya, langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik harus dihormati karena merupakan bagian dari proses yang didasarkan pada alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di BGN.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.