Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pernah meminta mantan pacarnya untuk menyetor uang senilai Rp130 juta ke bank. Hal itu terungkap saat jaksa membuka isi percakapan atau chat antara Antonius dan mantan kekasihnya, Theresia Meila Yunita.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terjerat dalam kasus dugaan investasi fiktif Rp1 triliun.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan gram emas dan uang miliaran rupiah milik eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK).
KPK memeriksa saksi Eko Yuliantoro, seorang karyawan swasta terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT. Taspen tahun 2019.