Kumpulan Berita
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BPOM menarik 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dari peredaran.
Dalam potret yang diunggah akun resmi BPOM, @bpom_ri, Doktif dan Richard Lee tampak melakukan diskusi dengan para petugas BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 55 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
Pendakwah terkenal asal Amerika, Nouman Ali Khan mengunjungi salah satu pabrik kosmetik halal terkemuka di Indonesia, Paragon Technology and Innovation.