Kumpulan Berita
BPOM RI baru-baru ini menarik peredaran obat palsu di pasaran. BPOM juga menegaskan bahaya peredaran obat palsu dengan mencanangkan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 23 produk kosmetik hingga skincare yang beredar di pasaran tercatat mengandung zat berisiko bagi kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 produk kosmetik di pasaran mengandung bahan berbahaya. Dampak apabila menggunakan produk tersebut tidak bisa dianggap sepele.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BPOM menarik 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dari peredaran.
Dalam potret yang diunggah akun resmi BPOM, @bpom_ri, Doktif dan Richard Lee tampak melakukan diskusi dengan para petugas BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 55 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
Pendakwah terkenal asal Amerika, Nouman Ali Khan mengunjungi salah satu pabrik kosmetik halal terkemuka di Indonesia, Paragon Technology and Innovation.