Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, nama Jokowi turut disebut.
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM), membantah biro travel miliknya memperoleh kuota haji tambahan secara ilegal. Fuad menegaskan, pihaknya hanya diminta pemerintah untuk mengisi kuota yang tersedia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit swasta. Merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara.
Inisiatif pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari aturan undang-undang itu datang dari PIHK alias biro travel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).