Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang dalam amplop tersebut diduga berjumlah SGD14.000.
KPK sejatinya juga memanggil empat saksi lain yang diduga mengetahui proses pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni.
Menhut juga menjelaskan mengenai prediksi BMKG terkait El Nino.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ditolak. Dengan demikian laporan gratifikasi Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengaku tidak pernah memberikan amplop yang diduga berisi uang pecahan dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Ia menegaskan, bukan dirinya yang menyerahkan amplop tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan penolakan gratifikasi, berupa pemberian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya menerapkan sistem merit di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurutnya, reformasi birokrasi harus dibangun melalui mekanisme yang menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).