Kumpulan Berita
Penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti dalam pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang dalam amplop tersebut diduga berjumlah SGD14.000.
KPK sejatinya juga memanggil empat saksi lain yang diduga mengetahui proses pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni.
KPK menyebutkan, pertemuan itu salah satunya membahas alih fungsi hutan. Dimana, terkait pertemuan itu mencuat adanya upaya pemberian amplop dari Bupati Suhardiman ke Raja Juli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ditolak. Dengan demikian laporan gratifikasi Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Pemerintah resmi menjalankan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai upaya memperkuat mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu memastikan proses pencatatan unit karbon berjalan akurat, transparan, mencegah terjadinya klaim ganda, sekaligus mempertemukan proyek karbon dengan ekosistem bursa karbon nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan penolakan gratifikasi, berupa pemberian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.