Kumpulan Berita
Komisi Eropa memutuskan menjatuhkan denda sebesar 2,95 euro atau setara Rp56,7 triliun kepada Google.
Mereka menilai Google menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam pencarian daring.
Google dinyatakan telah memonopoli dua pasar teknologi periklanan digital oleh hakim federal di AS.
Google buka suara usai didenda Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Google didenda lantaran terbukti memonopoli bisnis.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google.
Meta dituduh merusak persaingan usaha dengan pembelian Instagram dan WhatsApp.