Kumpulan Berita
Google harus membayar ganti rugi Rp11 triliun kepada 2 perusahaan perbandingan harga di Jerman.
Komisi Eropa memutuskan menjatuhkan denda sebesar 2,95 euro atau setara Rp56,7 triliun kepada Google.
Mereka menilai Google menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam pencarian daring.
Google LLC dikenakan denda sebesar Rp 202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Google buka suara usai didenda Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Google didenda lantaran terbukti memonopoli bisnis.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google.
Pasutri tersebut tak menduga mereka akan menghadapi situasi buruk yang berujung pada gugatan hukum selama belasan tahun.