Kumpulan Berita
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menuding perusahaan raksasa teknologi Google melakukan praktik monopoli pasar.
Bahlil Lahadalia menilai pengusaha asal Jakarta suka monopoli usaha-usaha di beberapa sektor, mulai dari sawit hingga tambang
KPPU secara sah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C.