Kumpulan Berita
Google dinyatakan telah memonopoli dua pasar teknologi periklanan digital oleh hakim federal di AS.
Google LLC dikenakan denda sebesar Rp 202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Google buka suara usai didenda Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Google didenda lantaran terbukti memonopoli bisnis.
Meta dituduh merusak persaingan usaha dengan pembelian Instagram dan WhatsApp.
Pasutri tersebut tak menduga mereka akan menghadapi situasi buruk yang berujung pada gugatan hukum selama belasan tahun.