Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengesahkan pemberlakuan regulasi pemungutan pajak di platform digital. Per 1 Juli, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk sejumlah perusahaan marketplace untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraih para pedagang daring (e-commerce).
Mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pengelola platform marketplace.
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis
Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan setoran pajak dari ekosistem digital nasional Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026.
Penerimaan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun