Kumpulan Berita
Penundaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian jadwal
Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.
Mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pengelola platform marketplace.
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis
DJP mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume transaksi harian, serta kapasitas manajemen administrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan setoran pajak dari ekosistem digital nasional Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026.