Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Capaian ini bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Penundaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian jadwal
Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengesahkan pemberlakuan regulasi pemungutan pajak di platform digital. Per 1 Juli, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk sejumlah perusahaan marketplace untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraih para pedagang daring (e-commerce).
Mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pengelola platform marketplace.
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis
Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan setoran pajak dari ekosistem digital nasional Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026.